Sukabumi - Rij (23) remaja asal Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu,
Kabupaten Sukabumi yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran Hoax,
Senin (19/3), melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik
kepolisian resort setempat.
Saleh Hidayat SH, kuasa hukum tersangka Rij, gugatan praperadilan ini
diajukan karena proses penangkapan hingga penetapan status tersangka
yang ditujukan kepada kliennya dianggap tidak sah karena bertentangan
dengan ketentuan hukum.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebelumnya dalam kapasitas sebagai
saksi terlebih dahulu, bahkan penyidik langsung menetapkannya sebagai
tersangka tanpa sebelumnya dilakukan gelar perkara,” katanya kepada
wartawan, Senin (19/3).
Begitu juga dalam proses penangkapan yang telah dilakukan penyidik
Polres Sukabumi, terindikasi kuat melanggar KUHAP UU Nomor 11 Tahun 2008
junto pasal 46 ayat 2.
Dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa proses penahan dan
penangkapan itu harus melalui penetapan pengadilan. “Tidak boleh serta
merta menangkap begitu saja. Tindakan-tindakan seperti inilah yang akan
kita persoalkan dalam gugatan prapradilan ini,” terangnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Cibadak Rio Barten mengatakan
gugatan praperadilan dalam perkara penyebaran hoaxs tersebut telah
memasuki tahap persidangan. Hanya saja, agenda sidang yang seharusnya
digelar pada hari ini, terpaksa ditanda. Rencanannya persidangan yang
dipimpin oleh hakim tunggal M Fauzan Hariyadi tersebut akan kembali
digelar pada Jumat mendatang (23/3). “Persidangan ditunda karena pihak
termohon tidak bisa hadir,” jelas Rio.
Seperti diketahui, Rij ditangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik
Polres Sukabumi setelah diketahui memposting berita bohong soal adanya
anggota PKI yang berpura-pura mengalami gangguan jiwa saat akan
ditangkap warga.
0 Comments:
Posting Komentar