REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Harian
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono, terkait
penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis
nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Iqbal diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.
"Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/4).
Ada
informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi.
Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait KTP-el, tambah Febri.
Menurut Febri, KPK terus mendalami kasus KTP-el karena putusan terhadap
Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut.
"Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," ujar Febri.
Untuk
diketahui, Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi
dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten
Wonosobo Tahun 2008. Iqbal yang saat itu Sekretaris DPD Partai Golkar
Jawa Tengah divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Semarang pada Februari 2015 lalu.
Irvanto
Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto
telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-el pada 28
Februari 2018. Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses
pengadaan KTP-el dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan
ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia
barang proyek KTP-el, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan
"fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran
KTP-el.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS
para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada
Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka
Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang
"investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan
penampung dana.
Made Oka Masagung melalui kedua
perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan
kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan
OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT
Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga
menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari
proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber :Republika