Tampilkan postingan dengan label Fakta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fakta. Tampilkan semua postingan

02 Agustus, 2019

Akibat Gempa Hari Ini BMKG memberikan Peringatan Untuk Beberapa Wilayah

Peringatan Dini Tsunami untuk wilayah: BANTEN, BENGKULU, JABAR, LAMPUNG, Gempa Mag:7.4, 02-Agu-19 19:03:21 WIB, Lok:7.54 LS, 104.58 BT (147 km BaratDaya SUMUR-BANTEN), Kedlmn:10 Km ::BMKG

Daerah yang berpotensi tsunami berdasarkan pemodelan:
[ Kota/ Kabupaten (Provinsi) - Status Peringatan ]
• PANDEGLANG BAGIAN SELATAN (BANTEN) - SIAGA
• PANDEGLANG PULAU PANAITAN (BANTEN) - SIAGA
• LAMPUNG-BARAT PESISIR-SELATAN (LAMPUNG) - SIAGA
• PANDEGLANG BAGIAN UTARA (BANTEN) - WASPADA
• LEBAK (BANTEN) - WASPADA
• TANGGAMUS PULAU TABUAN (LAMPUNG) - WASPADA
• SUKABUMI UJUNG-GENTENG (JABAR) - WASPADA
• TANGGAMUS BAGIAN TIMUR (LAMPUNG) - WASPADA
• LAMPUNG-SELATAN KEP. KRAKATAU (LAMPUNG) - WASPADA
• LAMPUNG-SELATAN KEP. LEGUNDI (LAMPUNG) - WASPADA
• LAMPUNG-BARAT PESISIR-TENGAH (LAMPUNG) - WASPADA
• LAMPUNG-BARAT PESISIR-UTARA (LAMPUNG) - WASPADA
• BENGKULU-UTARA PULAU ENGGANO (BENGKULU) - WASPADA
• KAUR (BENGKULU) - WASPADA
• LAMPUNG-SELATAN KEP. SEBUKU (LAMPUNG) - WASPADA
• BENGKULU-SELATAN (BENGKULU) - WASPADA
• SERANG BAGIAN BARAT (BANTEN) - WASPADA
• SELUMA (BENGKULU) - WASPADA http://inatews.bmkg.go.id/
Share:

06 Juli, 2019

Persatuan Ummat Haruslah Diutamakan

Pemilu ditahun 2019 sebaiknya dijadikan pelajaran berharga buat Ummat Islam, pecahnya suara ummat islam sangat terasa oleh adu domba kaum sekuler dan kapitalis di pemilu 2019 ini.
Ummat Islam di Indonesia  adalah terbanyak di dunia, namun masih belum bersatu untuk kemajuan Islam itu sendiri dan masih bisa dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran dan pengaruh-pengaruh kaum sekuler, saat pemilu tahun ini terasa banget ummat islam di pecah belah dan diadu domba oleh mereka, namun kebanyakan dari kita tidak menyadari akan hal itu.
Persatuan ummat islam haruslah diutamakan demi kepentingan dan perjuangan Islam dibumi periwi ini, kita hormati dan hargai para pejuang terdahulu kita untuk meraih kemerdekaan.
Saatnya Ummat Islam bersatu dalam satu tujuan yaitu menjadi ummat yang terbaik mencari ridho Allooh dan menjaga Negeri kita dari perpecahan, jangan saling menghujat apalagi saling menjelekkan satu sama lain.

Share:

Pangdam III/Siliwangi Menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Tukar Menukar Barang Milik Negara Tanah Dan Bangunan




Bandung Indoglobenews
Bandung,- Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono melaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan tukar menukar barang milik Negara tanah dan bangunan antara Kodam III/Siliwangi dengan PT. KCIC di Hotel Arya Duta Jalan Aceh Kota Bandung, Jumat (5/7).
Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung dikelola oleh PT. KCIC merupakan bagian dari rencana Pemerintah untuk pembangunan transportasi masal berbasis Kereta Api Cepat dengan tujuan membangun konektivitas antar kota dan antar kawasan.

Pangdam III/Siliwangi menjelaskan, " wilayah yang terkena lintasan Kereta Api Cepat itu sepanjang 5 km berada disisi utara tol purbaleunyi yang meliputi Kelurahan Cibeber, Leuwigajah, Baros dan Utama Kecamatan Cimahi Selatan ".
" Selain tanah milik warga ada tanah milik TNI AD yang juga terkena dampak, yakni tanah Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi seluas 2.7 ha, " terang Pangdam.
Kemudian, " tanah ini juga tidak berpengaruh kepada tugas pokok tempatnya persis disebelah jalan tol jadi dipakai latihanpun tidak memungkinkan, " jelas Pangdam.
Karena itu asetnya Pemerintah dalam hal ini dibawah pengawasan Kodam III/Siliwangi sehingga perijinannya harus diurus secara berjenjang dan semuanya sudah selesai, terakhir dari Kementrian Keuangan.
Tanah itu dinilai oleh Tim Apresial Tim penilai dari Kementrian Keuangan dan kita mendapatkan ganti untung. Apabila kita naik KCIC ke Jakarta hanya 36 menit dan apabila mampir ke stasiun sekitar 46 menit
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara serta peraturan Menteri Keuangan Nomor : 164/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur bahwa prinsip umum pemanfaatan barang milik negara sepanjang tidak mengganggu pemerintahan negara serta memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan Umum.
Pemanfaatan BMN tersebut tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
Kita berharap dengan ditandatangani perjanjian ini, akan mempercepat proses penyelesaian proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT. KCIC dalam mendukung sarana transportasi massal berbasis Kereta Api Cepat.
Penandatanganan perjanjian pelaksanaan tukar menukar BMN atas sebagian tanah dan bangunan TNI AD c.q Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi yang terkena trace Kereta Api Cepat Jakarta Bandung sesuai dengan Surat Kemenkeu RI Nomor : S-9 / MK.6/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang persetujuan pelaksanaan tukar menukar BMN berupa tanah dan bangunan Brigif 15/Kujang Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat kepada Kemenkeu RI.

Demikiian juga aset pengganti BMN di Kabupaten Garut Selatan dapat segera dimanfaatkan oleh TNI AD khusunya Kodam III/Siliwangi yang akan diproyeksikan sebagai daerah latihan prajurit.
Kemudian Direktur PT. KCIC Chandra Dwi Putra mengatakan, " setelah 50 tahun Kereta Api Cepat (KCIC) dan sarana lainnya akan diserahkan kepada Pemerintah RI ".

(Pendam III/Siliwangi/UK).
Share:

05 Juli, 2019

DLH Menjamin Limbah PT Promed Aman Bagi Lingkungan

Wartawan Aep Saepudin (KOWASI)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menjamin limbah yang berasal dari pabrik PT Promed Rahardjo Farmasi Industri (PRFI) yang terletak di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda tidak membahayakan lingkungan. Karena sudah melewati proses pengolahan yang mememuhi baku mutu, limbah tersebut tidak mencemari permukiman warga yang tinggal sekitar pabrik PT PRFI.
"Kami sudah turun ke lapangan ketika muncul protes dari warga terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah dari pabrik PT PRPI. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kami tidak menemukan aliran limbah yang mengandung zat kimia berbahaya ke permukiman warga,” kata Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Hj. Dedah Herlina seusai rapat di aula Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Jalan Cipanengah Kota Sukabumi, Jumat (5/7/2019).
Dalam pemeriksaan di lapangan, ujar Dedah, DLH melibatkan  unsur pemerintahan kecamatan dan desa setempat serta warga yang menyampaikan protes dan pengaduan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan warga dapat disaksikan bersama-sama oleh tim dan berbagai unsur yang ikut ke lapangan.
“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, dugaan pencemaran muncul setelah ada orang yang membakar sampah di belakang pabrik tersebut. Pembakaran sampah itu menimbulkan kebocoran pada saluran air limbah sehingga air limbah mengalir ke permukiman warga. Pengelola pabrik telah memperbaiki pipa yang bocor tersebut sehingga tidak ada masalah,” kata Dedah.
Ketika terjadi kebocoran pada saluran air limbah, warga menjadi resah karena mereka mengira limbah yang mengalir mengandung zat kimia berbahaya. Padahal, kata Dedah, limbah tersebut tidak mengandung zat kimia yang berbahaya karena telah melewati pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)  yang memenuhi standar dan telah memenuhi baku mutu.
“Saat terjadi kebocoran tersebut,  tidak ada limbah dari pabrik PT PRFI yang mengalir ke permukiman warga yang mengandung zat kimia berbahaya. Sebab limbah cair tersebut telah melalui proses pengolahan di IPAL. Jadi kami pastikan limbah itu aman bagi warga,” ujarnya.  



Dedah pun mengimbau masyarakat yang tinggal di dekat pabrik PT PRFI agar tidak resah dan khawatir terhadap limbah dari pabrik tersebut. Kebocoran saluran air limbah telah diperbaiki dan air limbah yang dialirkan dari pabrik telah melalui pengolahan di IPAL. (*)
Share:

18 Februari, 2019

UPT Dukcapil Palabuhanratu Beri Layanan Khusus untuk Anak Yatim

Wartawan USEP MULYANA
Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palabuhanratu memberlakukan kebijakan yang bijaksana yakni membebaskan anak yatim yang berumur di bawah 18 tahun dari biaya pembuatan dokumen kependudukan. Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang lainnya diberlakukan biaya sesuai dengan perda.
“Kebijakan ini diambil semata-mata mengharapkan limpahan keberkahan dan  kelancaran dalam menjalankan tugas,” kata Kepala UPT Dukcapil Palabuhanratu, Endra Mulyana dalam wawancara khusus awal pekan ini. 
Cakupan pelayanan gratis untuk anak yatim itu meliputi pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga buat ibunya, atau KTP bagi anak yatim yang telah memenuhi syarat. Kelebihan dan hikmah membantu anak yatim, ujar Endra, nashnya jelas tercantum pada Al-Quran.
Sejak dilantik menjadi kepala UPT Dukcapil Palabuhanratu, Endra bersama anak buahnya langsung bergerak ke wilayah-wilayah terpencil untuk memastikan semua warga yang tinggal di wilayah pelayanannya memiliki dokumen kependudukan. Dia mencanangkan gerakan, semua warga terlayani dalam pembuatan KK, KTP, dan akta kelahiran. 
Turun ke bawah, kata Endra, diperlukan untuk  mempercepat proses pembuatan dokumen-dokumen tersebut. Dia menerapkan salah satu filosopi  dalam strategi sepak bola yaitu pertahanan terbaik adalah menyerang. Seperti itu pula, pola kerja yang diterapkannya agar mereka bisa langsung bertatap muka dan menjelaskan tentang pentingnya fungsi dokumen kependudukan bagi warga.
Dalam mewujudkan pelayanan optimal, kata Endra, jajarannya terkendala oleh terbatasnya mesin untuk proses perekaman dan pencetakan KTP. UPT Dukcapil Palabuhanratu harus melayani warga di 6 kecamatan yang terdiri Warungkiara, Bantargadung, Simpenan, Cikakak, Palabuhanratu, dan Cisolok dengan jumlah desa 58.  Di lingkungan kerjanya, Endra dibantu 10 orang staf dan 1 orang kepala tata usaha. “Kami semua sudah seperti saudara. Jadi di antara kami tidak mengenal atasan dan bawahan,” ujarnya. (*)
Share:

13 Desember, 2018

Walikota Sinergi dengan BJI di Sukabumi

Bang Japar Indonesia (BJI) Sukabumi Raya, kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia Sukabumi mendapat kehormatan kunjungan Walikota Sukabumi, H. Ahmad Fahmi Rabu,12/12/18, yang kali ini dengan hangat diterima disekretariat Bang Japar Indonesia (BJI) Sukabumi Raya Jl. Cikiray, Gg. Masjid, Kebonjati, Cikole Sukabumi Kota.
Maksud kedatangan Pa Walikota yaitu untuk silaturrahim dan bersinergi bersama BJI Sukabumi dalam membangun komunikasi dengan pemerintah kota Sukabumi untuk kemaslahatan bersama.

Ketua BJI Kang H. Budi Lesmana berpesan kepada Walikota Sukabumi, dengan mengajak BJI dan pemerintah kota Sukabumi untuk bersinergi dalam program apapun dan BJI harus menjadi mitra pemerintah kota Sukabumi.
Bang Japar Indonesia Presda Sukabumi Raya dan Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk menjadi mitra dalam kebaikan, Tawassoubilhaq watawassou bisshobr, Menyebar kebaikan untuk melahirkan kebaikan. Turut brperan aktif dalam mwujudkan Kota Sukabumi yg RENYAH (RELIGIUS, NYAMAN dan SEJAHTERA)ungkap Ketua BJI Sukabumi yang akrab di panggil BG sambil melemparkan senyuman ke Pa walikota dan rekan pengurus dan anggota BJI Sukabumi Raya yang lain.

Sumber: bangjapar.id
Share:

11 Desember, 2018

Hak Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan RI

Anda sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak Anda sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.Jangan sampai Anda dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuan Anda akan hak karyawan yang sebetulnya dapat Anda klaim.
Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu Anda ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

#1 Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Anda sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.
Anda dan rekan tenaga kerja Anda sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja Anda sesuai dengan minat dan bakat.
Tidak hanya itu saja, Anda sebagai tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat Anda bekerja) dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.


#2 Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)

Sebagai tenaga kerja, Anda berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan.
Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini dirasa meragukan, Anda sebagai tenga kerja berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.

#3 Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.
Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.

#4 Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  • Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
    • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    • cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
    • Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
  • Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri..                                                             Jangan diam saja jika Anda mendapatkan perlakuan tidak adil atas jam kerja yang melebihi perjanjian dan beban kerja Anda, ditambah lagi dengan jam lembur yang tidak dibayar.

    #5 Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja (PKB)

    Anda yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.

    Perjanjian Kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya.
    Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.

#6 Hak Karyawan Perempuan Seperti Libur PMS atau Cuti Hamil

Pemerintah Republik Indonesia juga memperhatikan para pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa peraturan sebagai berikut:

6.1 Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.

6.2 Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

6.3 Hak Cuti Keguguran

Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003.

6.4 Biaya Persalinan

Berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

6.5 Hak Menyusui

Pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.

6.6 Hak Cuti Menstruasi

Setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya.
Hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003. Walaupun demikian, masih banyak pekerja perempuan yang belum mengetahui hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan.

#7 Hak Karyawan Atas Perlindungan Keputusan PHK yang Tidak Adil

Jika Anda mendapatkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tidak adil, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

Ketahui & Jangan Bungkam

Ketidakadilan dalam ketenagakerjaan seringkali dialami oleh tenaga kerja, terutama mereka yang tidak mengetahui secara jelas mengenai berbagai hak yang melekat pada mereka sebagai pekerja.
Jangan bungkam jika Anda mengetahui ketidakadilan ketenagakerjaan terjadi pada Anda atau rekan kerja dan juga kenalan Anda.
Pelajari dan pahami dengan saksama segala hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja dalam peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia dan juga perjanjian kerja antara Anda dengan pemberi kerja atau perusahaan.







Share:

19 Juli, 2018

JUSTICE COLLABORATOR dan WESTLEBLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Dalam catatan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, baik kasus-kasus yang melibatkan tokoh nasional maupun kepala daerah, sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi sebagai suatu virus yang dengan mudahnya menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan dan cenderung mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga menjadi salah satu permasalahan krusial bangsa ini. Perkembangan korupsi yang demikian mempunyai relevansi dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalah gunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan kroninya.
Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime, Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis, Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 
Dikaji dari perspektif yuridis, maka tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) seperti dikemukakan oleh Romli Atmasasmita, sebagai berikut : Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra-ordinary crimes). Selanjutnya jika dikaji dari sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat Indonesia. 
Sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), penanganan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan secara biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara biasa atau kovensional selama ini terbukti tidak efektif karena mengalami banyak kendala. Hal tersebut disebabkan karena virus korupsi tidak saja menyerang badan eksekutif dan legislatif, melainkan juga menyeruak pada kalangan yudikatif yang dilakukan oleh hakim, kejaksaan dan kepolisian sebagai institusi penegak hukum, oleh karena itu dibutuhkan sebuah metode penegakan hukum secara luar biasa untuk memberantas korupsi. 
Perlunya penanganan secara luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebabkan karena tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang berdasi atau yang memiliki intelektualitas tinggi (white collar crime) dan dilakukan dalam suatu jaringan kejahatan yang terorganisasi (organized crime) dan terstruktur sedemikan tertutupnya dengan berbagai macam modus operandi sehingga menimbulkan kesulitan oleh aparat penegak hukum dalam hal pemberantasannya. Salah satu cara yang dapat ditempuh oleh aparat penegak hukum adalah dengan bantuan dari orang dalam yang juga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. 
Penggunaan istilah Justice collaborator dan Westleblower dalam peradilan pidana merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum luar biasa yang dapat digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku tindak pidana itu sendiri terorganisasi, dimana pelaku itu bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Peranan saksi sebagai Justice collaborator dan Westleblower sangat berguna dan penting diperlukan dalam rangka proses pemberantasan tindak pidana korupsi guna kepentingan penegakan hukum secara komprehensip dan integral sehingga supremasi hukum atau law enforcement berdampak positif terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan juga pemerintahan yang baik (good goverment), karena Justice collaborator itu sendiri tidak lain adalah orang terlibat di dalam kejahatan tersebut atau pelaku minor dalam jaringan tindak pidana tersebut yang digunakan untuk mengungkap otak pelaku yang lebih besar sehingga tindak pidana dapat tuntas dan tidak berhenti hanya pada pelaku di level rendah atau kroco yang berperan minim dalam tindak pidana korupsi tersebut atau berhenti pada pelaku tindak pidana di level tekinis. 
Bentuk perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dan westleblower berbeda-beda, perlindugan hukum terhadap Justice Collaborator dan Westleblower pertama kali dikenal di Itali, pada waktu itu seorang anggota mafia Itali Joseph Valachi bersaksi atas kejahatan yang diperbuat kelompok nya, lalu menyusul dengan Amerika dan Australia dengan perlindungan hukumnya. sementara di Indonesia pengaturan mengenai Tindak Tanduk seorang Justice Collaborator maupun westleblower baru diatur dalam peraturan bersama aparat penegak hukum serta surat edaran Mahkamah Agung. Dalam memberikan kesaksian pada umumnya Justice Collaborator termotivasi oleh pengurangan masa Tahanan ataupun dari hatinya memang niat ingin bertobat. Namun juga dalam kesaksian terkadang seorang Justice Collaborator dan Westleblower diganggu atau dihalangi oleh teman sesamanya yang melakukan suatu kejahatan, dan hal inilah yang perlu diatur oleh tiap-tiap negara didunia agar pembongkaran suatu perkara kejahatan dapat berjalan maksimal. 
Dalam menyikapi tentang perkara Korupsi Negara-negara didunia telah menyikapinya dengan berbagai aturan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut, juga mengenai aturan mengenai Westleblower dan Justice Collaborator telah mereka masukkan dalam Undang-Undang negara mereka. Namun kalau di Indonesia aturan mengenai saksi pelaku dan pelapor baru diatur dalam Surat edaran Mahkamah Agung 2011 dan peraturan bersama aparat penegak hukum dan LPSK. Sudah sepatutnya aturan mengenai perlindungan bagi saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama dimasukkan dalam undang-undang negara kita, sehingga mental berani dari para saksi itu dapat berlanjut. 
Peran Justice Collaborator dan Westleblower yaitu seseorang sebagai tersangka namun bukan pelaku utama dan dapat membongkar orang yang terlibat di atasnya. Dalam hal ini, sekalipun ia telah korupsi namun ia juga mendapat keringanan karena telah membantu dalam suatu proses pembongkaran fakta dan keadilan. Dalam hal ini peran serta tindakan yang dilakukan Justice Collaborator dan Westleblower yang dapat membantu Penyidik serta alasan-alasan lainnya yang dapat meringankan dia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang tidak memberikan definisi tentang pelapor baik kedudukannya sebagai Westleblower maupun Justice Collaborator namun demikian, ketiadaan pengertian itu tidak kemudian menghilangkan hak-hak yang harus diberikan pada mereka dan harus dipenuhi oleh LPSK. Sebab, baik Westleblower maupun Justice Collaborator sama-sama dianggap sebagai saksi ketika melaporkan suatu kasus korupsi. Konsep Justice Collaborator dan Westleblower pada hakikatnya ini sama dengan konsep delik penyertaan dalam ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP, dimana keterlibatan seseorang dalam suatu kasus korupsi dan dia sendiri melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum terjadi dalam beberapa kemungkinan seperti, sebagai orang yang turut serta dengan orang lain melakukan korupsi, orang yang melakukan korupsi atas anjuran orang dan orang yang membantu orang lain melakukan korupsi.Seorang Justice Collaborator dan Westleblower yang melaporkan kasus korupsi merupakan Orang yang memilki keberanian dan mental yang kuat. Sebab, orang tersebut pada dasarnya sudah mengetahui hal-hal buruk yang menimpa mereka karena laporan tersebut, seperti diancam, diintimidasi, dianiaya, diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya atau bahkan dibunuh. Kehadiran LPSK memiliki peran yang penting dan strategis agar keberanian dan mental yang kuat itu terus berlanjut hingga orang tersebut memberikan keterangan atau kesaksian di penyidikan atau bahkan di persidangan kasus korupsi. Dengan kata lain, LPSK dituntut untuk memenuhi sejumlah hak asasi manusia yang dimiliki seorang Westleblower atau Justice Collaborator, antara lain hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan, kesaksian, yang akan, sedang dan telah diberikannya, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan identitas baru, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh pergantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, dan mendapat penasihat hukum. Walau dalam beberapa perkara, Justice Collaborator dan Westleblower sering menjadi korban karena beberapa hal tertentu, bisa jadi karena jabatan, atau mungkin ia takut pada atasannya yang seharusnya mempertanggung jawabkan hal tersebut, ataupun mereka sudah diancam dengan alasan tertentu, agar tidak menyeret orang yang terlibat diatasnya. Bandingkan perlindungan Justice Collaborator dan Westleblower di Indonesia, perbandingannya dengan di Amerika dan Eropa mereka lebih mendapatkan perlindungan hukum ketimbang di Indonesia. 
Namun dalam beberapa kasus di Indonesia, ada juga Justice Collaborator yang berani membongkar suatu permasalahan yang berkenaan dengan korupsi, contohnya Muhammad Nasaruddin yang menyeret menteri pemuda dan olahraga Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum selaku ketua partai Demokrat, dalam proyek Hambalang dan wisma Atlit. Yang dilakukan oleh Nasaruddin ini memang sudah patut diapresiasi agar kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi dapat berkurang, serta dikembalikan pada Negara. Serta semuanya ini juga tidak luput dari peran KPK ( komisi pemberantasan korupsi), serta aparat terkait lainnya, dalam menunjang pembongkaran fakta dan keadilan. Harapan kedepannya bangsa ini ialah bebas dari korupsi sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang makmur dan berdaulat serta tegas dalam penegakan hukum.
Sumber : LBH Lantang Sukabumi
Share:

14 Juli, 2018

Tahun Politik Identitas

Tahun Politik Identitas Oleh: Sabar Sitanggang
Banyak ungkapan dari mereka yang menyebut dirinya kelompok terpelajar, Nasionalis, Kaum Pluralis dan kelompok toleran, agar "jangan bawa-bawa agama dalam politik!"
Hari ini aku beruntung,
Saat pulang ke Tembung,
Terbaca buku ini,
Yang tergeletak di rak buku Saudaraku.

Halaman 287 paragraf ketiga, ditulis:
"Dr. J. Leimena memaknai gambaran lain sebagai berikut:
'Kalau gereja berdiri di tengah-tengah lapangan, maka di sekitar lapangan itu sebagai pagar penjaga, berdirilah Parkindo dengan ormas-ormas Kristen lainnya untuk menjaga gereja yang jadi pusat hidup orang-orang Kristen di Indonesia itu'.
Nah,
Mungkin itulah tingkat pemahaman orang-orang tua, para founding father, hingga Leimena, yang tokoh Kristen itu, adalah sahabat baik Mohammad Natsir, yang mewakili kelompok Islam.
So,
Tahun politik,
Tahun identitas,
Tahun politik identitas,
No problemo!
Share:

Fakta Hukum Di Negeri Kita Tercinta Indonesia

Negara Indonesia adalah Negara hukum, bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sehingga semestinya hukum di Indonesia harus ditegakan sebagaimana yang telah diatur  pada Undangundang se!ara tegas mengenai hukuman untuk para pelaku tindak ke"ahatan. #kan tetapi, $aktanya penegakan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, tumpul ke atas dan ta"am ke ba%ah. &aksudnya penegakan hukum di Indonesia tidak sama antara rakyat ke!il dan para pen"abat Negara. Dampaknya pun kerapkali ter"adi ketidakadilan hukum yang dapat merugikan banyak orang.'al ini "elas melanggar UUD (asal )* D #yat 1 yang berbunyi +Setiap orang  berhak atas pengakuan, "aminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dari ayat tersebut sudah sangat "elas bah%a setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. -idak peduli status sosialnya,  baik dia pemulung sampai (residen sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum.
Argumentasi
(ada "aman sekarang hal yang tidak bisa dipungkiri yaitu orang yang lemah akan semakin ditindas. 'al ini banyak terlihat dalam hal penegakan hukum, masyarakat ke!il sering dirugikan. Di tengah ketidakmampuan, mereka tidak mendapatkan bantuan hukumyang benar dan mamadai. 'ukum hanya ta"am kepada rakyat ke!il.ukan men"adi rahasia umum lagi bah%a para koruptor di Indonesia menerima hukuman yang tingkatannya masih terbilang ringan, bahkan ada koruptor yang mendapatkan tun"angan $asilitas me%ah padahal sudah dianggap merugikan negara. Seringkali kita melihat berita bah%a seorang maling, pen!opet dan pen"ambret diha"ar masa hingga te%as. Namun, belum pernah kita mengetahui koruptor di Indonesia dikeroyok masa sampai te%as.
Penegasan Ulang
'ukum di Indonesia itu bisa dibilang hanya tegas dihadapan rakyat ke!il. Sebagai !ontoh misalnya kasus korupsi mantan /ubernur anten 0atu #tut hosiyah yang hanya di"atuhi hukuman 4 tahun pen"ara dan denda )22 uta rupiah. 0atu #tut telah melakukan suap kepada mantan etua &ahkamah onstitusi &6 #kil &o!htar sebesar 1 &ilyar 0upiah untuk memenangkan gugatan yang dia"ukan pasangan #mir 'am7ah dan asmin.andingkan dengan kasus seorang nenek yang men!uri singkong karena kelaparan dan di"atuhi hukuman ),5 tahun pen"ara. 0asanya sangat tidak adil melihat kedua kasus ini.agi masyarakat kalangan ba%ah perlakuan ketidakadilan sudah biasa ter"adi.  Namun bagi kalangan atas atau pen"abat yang punya kekuasaan sulit rasanya men"erat mereka dengan tuntutan hukum. agaimana Indonesia bisa ma"u penegakan hukum sa"a masih tumpul. eadaan ini tentu seharusnya men"adi +(0 besar bagi para aparat dan  penegak hukum di Indonesia, bukan malah pamer kekuasaan hukumnya.

Share:

08 Juli, 2018

Kredibilitas Ketua LBH Lantang Sukabumi Menggugat Pra Peradilan Penyebaran Berita Hoax Di Citepus

Sukabumi - Rij (23) remaja asal Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran Hoax, Senin (19/3), melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik kepolisian resort setempat.
Saleh Hidayat SH, kuasa hukum tersangka Rij, gugatan praperadilan ini diajukan karena proses penangkapan hingga penetapan status tersangka yang ditujukan kepada kliennya dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi terlebih dahulu, bahkan penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka tanpa sebelumnya dilakukan gelar perkara,” katanya kepada wartawan, Senin (19/3).
Begitu juga dalam proses penangkapan yang telah dilakukan penyidik Polres Sukabumi, terindikasi kuat melanggar KUHAP UU Nomor 11 Tahun 2008 junto pasal 46 ayat 2.
Dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa proses penahan dan penangkapan itu  harus melalui penetapan pengadilan. “Tidak boleh serta merta menangkap begitu saja. Tindakan-tindakan seperti inilah yang  akan kita persoalkan dalam gugatan prapradilan ini,” terangnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Cibadak Rio Barten mengatakan gugatan praperadilan dalam perkara penyebaran hoaxs tersebut telah memasuki tahap persidangan. Hanya saja, agenda sidang yang seharusnya digelar pada hari ini, terpaksa ditanda. Rencanannya persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal  M Fauzan Hariyadi tersebut akan kembali digelar pada Jumat mendatang (23/3). “Persidangan ditunda karena pihak termohon tidak bisa hadir,” jelas Rio.
Seperti diketahui, Rij ditangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Sukabumi setelah diketahui memposting berita bohong soal adanya anggota PKI yang berpura-pura mengalami gangguan jiwa saat akan ditangkap warga.
Share:
Banner IDwebhost

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.