Negara
Indonesia adalah Negara hukum, bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sehingga
semestinya hukum di Indonesia harus ditegakan sebagaimana yang telah diatur
pada Undangundang se!ara tegas mengenai hukuman untuk para pelaku tindak
ke"ahatan. #kan tetapi, $aktanya penegakan hukum di Indonesia terkesan
masih berat sebelah, tumpul ke atas dan ta"am ke ba%ah. &aksudnya
penegakan hukum di Indonesia tidak sama antara rakyat ke!il dan para
pen"abat Negara. Dampaknya pun kerapkali ter"adi ketidakadilan hukum
yang dapat merugikan banyak orang.'al ini
"elas melanggar UUD (asal )* D #yat 1 yang berbunyi +Setiap orang berhak
atas pengakuan, "aminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum. Dari ayat tersebut sudah sangat "elas bah%a setiap
orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. -idak peduli status sosialnya,
baik dia pemulung sampai (residen sekalipun harus diperlakukan sama
dihadapan hukum.
Argumentasi
(ada
"aman sekarang hal yang tidak bisa dipungkiri yaitu orang yang lemah akan
semakin ditindas. 'al ini banyak terlihat dalam hal penegakan hukum, masyarakat
ke!il sering dirugikan. Di tengah ketidakmampuan, mereka tidak mendapatkan
bantuan hukumyang benar dan mamadai. 'ukum hanya ta"am kepada rakyat
ke!il.ukan men"adi rahasia umum lagi bah%a para koruptor di Indonesia
menerima hukuman yang tingkatannya masih terbilang ringan, bahkan ada koruptor
yang mendapatkan tun"angan $asilitas me%ah padahal sudah dianggap
merugikan negara. Seringkali kita melihat berita bah%a seorang maling, pen!opet
dan pen"ambret diha"ar masa hingga te%as. Namun, belum pernah kita
mengetahui koruptor di Indonesia dikeroyok masa sampai te%as.
Penegasan
Ulang
'ukum di
Indonesia itu bisa dibilang hanya tegas dihadapan rakyat ke!il. Sebagai !ontoh
misalnya kasus korupsi mantan /ubernur anten 0atu #tut hosiyah yang hanya
di"atuhi hukuman 4 tahun pen"ara dan denda )22 uta rupiah. 0atu #tut
telah melakukan suap kepada mantan etua &ahkamah onstitusi &6 #kil
&o!htar sebesar 1 &ilyar 0upiah untuk memenangkan gugatan yang
dia"ukan pasangan #mir 'am7ah dan asmin.andingkan dengan kasus seorang
nenek yang men!uri singkong karena kelaparan dan di"atuhi hukuman ),5
tahun pen"ara. 0asanya sangat tidak adil melihat kedua kasus ini.agi
masyarakat kalangan ba%ah perlakuan ketidakadilan sudah biasa ter"adi.
Namun bagi kalangan atas atau pen"abat yang punya kekuasaan sulit
rasanya men"erat mereka dengan tuntutan hukum. agaimana Indonesia bisa
ma"u penegakan hukum sa"a masih tumpul. eadaan ini tentu seharusnya
men"adi +(0 besar bagi para aparat dan penegak hukum di Indonesia,
bukan malah pamer kekuasaan hukumnya.
0 Comments:
Posting Komentar