Tampilkan postingan dengan label Fenomena. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fenomena. Tampilkan semua postingan

11 Desember, 2018

Hak Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan RI

Anda sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak Anda sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.Jangan sampai Anda dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuan Anda akan hak karyawan yang sebetulnya dapat Anda klaim.
Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu Anda ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

#1 Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Anda sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.
Anda dan rekan tenaga kerja Anda sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja Anda sesuai dengan minat dan bakat.
Tidak hanya itu saja, Anda sebagai tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat Anda bekerja) dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.


#2 Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)

Sebagai tenaga kerja, Anda berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan.
Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini dirasa meragukan, Anda sebagai tenga kerja berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.

#3 Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.
Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.

#4 Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  • Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
    • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    • cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
    • Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
  • Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri..                                                             Jangan diam saja jika Anda mendapatkan perlakuan tidak adil atas jam kerja yang melebihi perjanjian dan beban kerja Anda, ditambah lagi dengan jam lembur yang tidak dibayar.

    #5 Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja (PKB)

    Anda yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.

    Perjanjian Kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya.
    Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.

#6 Hak Karyawan Perempuan Seperti Libur PMS atau Cuti Hamil

Pemerintah Republik Indonesia juga memperhatikan para pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa peraturan sebagai berikut:

6.1 Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.

6.2 Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

6.3 Hak Cuti Keguguran

Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003.

6.4 Biaya Persalinan

Berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

6.5 Hak Menyusui

Pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.

6.6 Hak Cuti Menstruasi

Setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya.
Hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003. Walaupun demikian, masih banyak pekerja perempuan yang belum mengetahui hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan.

#7 Hak Karyawan Atas Perlindungan Keputusan PHK yang Tidak Adil

Jika Anda mendapatkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tidak adil, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

Ketahui & Jangan Bungkam

Ketidakadilan dalam ketenagakerjaan seringkali dialami oleh tenaga kerja, terutama mereka yang tidak mengetahui secara jelas mengenai berbagai hak yang melekat pada mereka sebagai pekerja.
Jangan bungkam jika Anda mengetahui ketidakadilan ketenagakerjaan terjadi pada Anda atau rekan kerja dan juga kenalan Anda.
Pelajari dan pahami dengan saksama segala hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja dalam peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia dan juga perjanjian kerja antara Anda dengan pemberi kerja atau perusahaan.







Share:

19 Juli, 2018

JUSTICE COLLABORATOR dan WESTLEBLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Dalam catatan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, baik kasus-kasus yang melibatkan tokoh nasional maupun kepala daerah, sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi sebagai suatu virus yang dengan mudahnya menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan dan cenderung mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga menjadi salah satu permasalahan krusial bangsa ini. Perkembangan korupsi yang demikian mempunyai relevansi dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalah gunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan kroninya.
Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime, Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis, Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 
Dikaji dari perspektif yuridis, maka tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) seperti dikemukakan oleh Romli Atmasasmita, sebagai berikut : Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra-ordinary crimes). Selanjutnya jika dikaji dari sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat Indonesia. 
Sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), penanganan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan secara biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara biasa atau kovensional selama ini terbukti tidak efektif karena mengalami banyak kendala. Hal tersebut disebabkan karena virus korupsi tidak saja menyerang badan eksekutif dan legislatif, melainkan juga menyeruak pada kalangan yudikatif yang dilakukan oleh hakim, kejaksaan dan kepolisian sebagai institusi penegak hukum, oleh karena itu dibutuhkan sebuah metode penegakan hukum secara luar biasa untuk memberantas korupsi. 
Perlunya penanganan secara luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebabkan karena tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang berdasi atau yang memiliki intelektualitas tinggi (white collar crime) dan dilakukan dalam suatu jaringan kejahatan yang terorganisasi (organized crime) dan terstruktur sedemikan tertutupnya dengan berbagai macam modus operandi sehingga menimbulkan kesulitan oleh aparat penegak hukum dalam hal pemberantasannya. Salah satu cara yang dapat ditempuh oleh aparat penegak hukum adalah dengan bantuan dari orang dalam yang juga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. 
Penggunaan istilah Justice collaborator dan Westleblower dalam peradilan pidana merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum luar biasa yang dapat digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku tindak pidana itu sendiri terorganisasi, dimana pelaku itu bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Peranan saksi sebagai Justice collaborator dan Westleblower sangat berguna dan penting diperlukan dalam rangka proses pemberantasan tindak pidana korupsi guna kepentingan penegakan hukum secara komprehensip dan integral sehingga supremasi hukum atau law enforcement berdampak positif terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan juga pemerintahan yang baik (good goverment), karena Justice collaborator itu sendiri tidak lain adalah orang terlibat di dalam kejahatan tersebut atau pelaku minor dalam jaringan tindak pidana tersebut yang digunakan untuk mengungkap otak pelaku yang lebih besar sehingga tindak pidana dapat tuntas dan tidak berhenti hanya pada pelaku di level rendah atau kroco yang berperan minim dalam tindak pidana korupsi tersebut atau berhenti pada pelaku tindak pidana di level tekinis. 
Bentuk perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dan westleblower berbeda-beda, perlindugan hukum terhadap Justice Collaborator dan Westleblower pertama kali dikenal di Itali, pada waktu itu seorang anggota mafia Itali Joseph Valachi bersaksi atas kejahatan yang diperbuat kelompok nya, lalu menyusul dengan Amerika dan Australia dengan perlindungan hukumnya. sementara di Indonesia pengaturan mengenai Tindak Tanduk seorang Justice Collaborator maupun westleblower baru diatur dalam peraturan bersama aparat penegak hukum serta surat edaran Mahkamah Agung. Dalam memberikan kesaksian pada umumnya Justice Collaborator termotivasi oleh pengurangan masa Tahanan ataupun dari hatinya memang niat ingin bertobat. Namun juga dalam kesaksian terkadang seorang Justice Collaborator dan Westleblower diganggu atau dihalangi oleh teman sesamanya yang melakukan suatu kejahatan, dan hal inilah yang perlu diatur oleh tiap-tiap negara didunia agar pembongkaran suatu perkara kejahatan dapat berjalan maksimal. 
Dalam menyikapi tentang perkara Korupsi Negara-negara didunia telah menyikapinya dengan berbagai aturan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut, juga mengenai aturan mengenai Westleblower dan Justice Collaborator telah mereka masukkan dalam Undang-Undang negara mereka. Namun kalau di Indonesia aturan mengenai saksi pelaku dan pelapor baru diatur dalam Surat edaran Mahkamah Agung 2011 dan peraturan bersama aparat penegak hukum dan LPSK. Sudah sepatutnya aturan mengenai perlindungan bagi saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama dimasukkan dalam undang-undang negara kita, sehingga mental berani dari para saksi itu dapat berlanjut. 
Peran Justice Collaborator dan Westleblower yaitu seseorang sebagai tersangka namun bukan pelaku utama dan dapat membongkar orang yang terlibat di atasnya. Dalam hal ini, sekalipun ia telah korupsi namun ia juga mendapat keringanan karena telah membantu dalam suatu proses pembongkaran fakta dan keadilan. Dalam hal ini peran serta tindakan yang dilakukan Justice Collaborator dan Westleblower yang dapat membantu Penyidik serta alasan-alasan lainnya yang dapat meringankan dia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang tidak memberikan definisi tentang pelapor baik kedudukannya sebagai Westleblower maupun Justice Collaborator namun demikian, ketiadaan pengertian itu tidak kemudian menghilangkan hak-hak yang harus diberikan pada mereka dan harus dipenuhi oleh LPSK. Sebab, baik Westleblower maupun Justice Collaborator sama-sama dianggap sebagai saksi ketika melaporkan suatu kasus korupsi. Konsep Justice Collaborator dan Westleblower pada hakikatnya ini sama dengan konsep delik penyertaan dalam ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP, dimana keterlibatan seseorang dalam suatu kasus korupsi dan dia sendiri melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum terjadi dalam beberapa kemungkinan seperti, sebagai orang yang turut serta dengan orang lain melakukan korupsi, orang yang melakukan korupsi atas anjuran orang dan orang yang membantu orang lain melakukan korupsi.Seorang Justice Collaborator dan Westleblower yang melaporkan kasus korupsi merupakan Orang yang memilki keberanian dan mental yang kuat. Sebab, orang tersebut pada dasarnya sudah mengetahui hal-hal buruk yang menimpa mereka karena laporan tersebut, seperti diancam, diintimidasi, dianiaya, diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya atau bahkan dibunuh. Kehadiran LPSK memiliki peran yang penting dan strategis agar keberanian dan mental yang kuat itu terus berlanjut hingga orang tersebut memberikan keterangan atau kesaksian di penyidikan atau bahkan di persidangan kasus korupsi. Dengan kata lain, LPSK dituntut untuk memenuhi sejumlah hak asasi manusia yang dimiliki seorang Westleblower atau Justice Collaborator, antara lain hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan, kesaksian, yang akan, sedang dan telah diberikannya, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan identitas baru, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh pergantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, dan mendapat penasihat hukum. Walau dalam beberapa perkara, Justice Collaborator dan Westleblower sering menjadi korban karena beberapa hal tertentu, bisa jadi karena jabatan, atau mungkin ia takut pada atasannya yang seharusnya mempertanggung jawabkan hal tersebut, ataupun mereka sudah diancam dengan alasan tertentu, agar tidak menyeret orang yang terlibat diatasnya. Bandingkan perlindungan Justice Collaborator dan Westleblower di Indonesia, perbandingannya dengan di Amerika dan Eropa mereka lebih mendapatkan perlindungan hukum ketimbang di Indonesia. 
Namun dalam beberapa kasus di Indonesia, ada juga Justice Collaborator yang berani membongkar suatu permasalahan yang berkenaan dengan korupsi, contohnya Muhammad Nasaruddin yang menyeret menteri pemuda dan olahraga Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum selaku ketua partai Demokrat, dalam proyek Hambalang dan wisma Atlit. Yang dilakukan oleh Nasaruddin ini memang sudah patut diapresiasi agar kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi dapat berkurang, serta dikembalikan pada Negara. Serta semuanya ini juga tidak luput dari peran KPK ( komisi pemberantasan korupsi), serta aparat terkait lainnya, dalam menunjang pembongkaran fakta dan keadilan. Harapan kedepannya bangsa ini ialah bebas dari korupsi sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang makmur dan berdaulat serta tegas dalam penegakan hukum.
Sumber : LBH Lantang Sukabumi
Share:

14 Juli, 2018

Tahun Politik Identitas

Tahun Politik Identitas Oleh: Sabar Sitanggang
Banyak ungkapan dari mereka yang menyebut dirinya kelompok terpelajar, Nasionalis, Kaum Pluralis dan kelompok toleran, agar "jangan bawa-bawa agama dalam politik!"
Hari ini aku beruntung,
Saat pulang ke Tembung,
Terbaca buku ini,
Yang tergeletak di rak buku Saudaraku.

Halaman 287 paragraf ketiga, ditulis:
"Dr. J. Leimena memaknai gambaran lain sebagai berikut:
'Kalau gereja berdiri di tengah-tengah lapangan, maka di sekitar lapangan itu sebagai pagar penjaga, berdirilah Parkindo dengan ormas-ormas Kristen lainnya untuk menjaga gereja yang jadi pusat hidup orang-orang Kristen di Indonesia itu'.
Nah,
Mungkin itulah tingkat pemahaman orang-orang tua, para founding father, hingga Leimena, yang tokoh Kristen itu, adalah sahabat baik Mohammad Natsir, yang mewakili kelompok Islam.
So,
Tahun politik,
Tahun identitas,
Tahun politik identitas,
No problemo!
Share:

01 Juli, 2018

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 01 Juli 2018

WS - diam-diam (seperti biasanya) pemerintah kembali menaikkan harga jual bahan bakar khusus (bbk) jenis pertamax tercatat mulai 1 Juli 2018 pukul 00.00 wib tengah malam tadi. Tidak hanya pertamax saja namun kenaikan juga terjadi pada bbk jenis pertamax turbo, dexlite, dan pertamina dex. Sedangkan premium, solar dan pertalite tidak berubah.

Kenaikan pertamax cs berkisar antara Rp400,- hingga Rp900,- per-liter dimana Pertamina Dex mengalami kenaikan tertinggi dan Dexlite terendah.

Di 6 provinsi di pulau Jawa kenaikan pertamax mencapai Rp600,- dari harga per tmt 1 Juni Rp8.900,-/liter menjadi Rp9.500,-/liter.

Sedangkan pertamax turbo dari Rp10.100,- (DKI, Banten, Jabar) dan Rp10.150,- (Jateng, DIY, Jatim) menjadi Rp10.700,- sama untuk 6 provinsi tersebut.

Dexlite yang mengalami kenaikan paling tinggi yakni Rp900,-/liter membuat kini harga jualnya menjadi Rp9.000,-/liter di pulau Jawa.

Dan Pertamina Dex dari Rp10.000,- (DKI, Banten, Jabar) serta Rp10.100,- (Jateng, DIY, Jatim) menjadi sama Rp10.500,-/liter.


Share:

29 Mei, 2018

Ada Apa Dengan Tercecernya E-KTP Di Bogor

Ribuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang tercecer di Bogor menyisakan banyak pertanyaan. Apalagi, ini terjadi menjelang pilkada serentak. DPR ingin menyelidiki kasus ini lebih dalam sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada unsur sabotase dan kesengajaan.
Share:

26 Mei, 2018

Tulang Rusuk Mahasiswa Retak Akibat Aksi Anarkis Dan Brutal Polisi

Perlakuan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa mahasiswa "Memperingati 20 Tahun Reformasi" di depan Istana Negara, senin 21/5/2018.

Tujuh orang mahasiswa yang menjadi korban dalam tragedi tersebut adalah kader HMI MPO Cabang Jakarta dan Ketua Umum Front Nasional Mahasiswa Pemuda Indonesia (FN-MPI). Ke tujuh korban dilarikan ke rumah sakit Tarakan Jakarta Pusat.

Diantara nama-nama korban adalah: "Al Azhar Musa (Ketua Cabang HMI MPO), Irfan Maftuh (HMI MPO/Korlab Aksi/ketua umum Front Nasional MPI), Arnol (HMI MPO/anggota Front Nasional MPI), Ahmad Kerley (HMI MPO), Alfian (HMI MPO), Arif Ibnu Halim (HMI MPO), dan Lucky Mahendra (HMI MPO)".

Dari tujuh korban, satu korban yang bernama Irfan Maftuh (korlap aksi) mengalami cidera cukup parah dan retak pada tulang rusuknya akibat tendangan polisi tepat di dadanya.

Share:

20 Mei, 2018

Sepesial Ramadhan : Keutamaan Shalat Subuh

Di antara shalat-shalat yang ada, shalat subuh adalah yang mengawali hari. Ia adalah shalat yang paling penting yang harus dijaga betul pelaksanaannya, sebab tidak semua orang bisa konsisten, bahkan shalat ini terasa berat bagi orang-orang munafik.

“Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan shalat subuh” (HR.Ahmad) ( Semoga Kita semua bukan termasuk orang-orang munafik....Amiiinn..)

Shalat subuh berjamaah adalah tolok ukur sejauh mana kejujuran dan keimanan seorang muslim.

Di dalam sebuah riwayat shahih bahwa Ibnu Umar ra pernah berkata:

“Ketika kami tidak melihat seseorang dalam shalat subuh atau isya’, kami langsung berprasangka buruk kepadanya.”
Share:

14 Mei, 2018

Densus 88 tembak mati dua terduga teroris dan menangkap lima lainnya


Polisi menembak mati dua orang dan menangkap lima orang lainnya terduga teroris terkait serangkaian serangan bom bunuh diri di tiga gereja dan markas Polrestabes Surabaya.


"Ketujuh orang ini, (Senin) subuh tadi, ada yang ditembak mati karena berusaha melawan anggota (polisi)," kata juru bicara Polda Jatim, Frans Barung dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (14/05).
Dua dari tujuh orang terduga teroris ini, menurutnya, ditembak mati karena "melawan dan membahayakan petugas", kata Frans.
"Kemudian lima orang kita lakukan penangkapan," ungkapnya. Tiga orang ditangkap di Surabaya dan dua orang lainnya ditangkap di Sidoarjo.
"Mereka sudah merencanakan penyerangan terhadap beberapa sasaran, yang kemudian digagalkan," kata Frans dalam jumpa pers terbaru. Namun ia tidak mengungkap tempat yang menjadi sasaran itu.

Sumber: BBC Indonesia
Share:

13 Mei, 2018

Warga Kota Sukabumi Laksanakan Pawai Taaruf Tarhib Ramadhan Untuk Sambut Bulan Suci Ramadhan

SW, Sukabumi - Berdasarkan pantauan, ribuan orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu berjalan mengitari ruas jalan di Kota Sukabumi. Mereka antusias menyambut Ramadhan yang tinggal hitungan hari.

Mereka berjalan dari mulai Lapang Merdeka, menuju Jalan Ahmad Yani, ke Jalan Gudang, dan berakhir di Balai Kota Sukabumi. Dalam giat tersebut mereka membawa berbagai atribut masing-masing. 

Ketua Panitia Fajar Laksana mengatakan, peserta Pawai Taaruf Tarhib Ramadhan itu berjumlah 20ribu orang. Mereka terdiri dsri SKPD hingga siswa sekolah. "Semua elemen masyarakat gabung untuk menyambut Ramadhan di Kota Sukabumi," ujarnya, Sabtu (12/5).

Menurutnya, sebelum pelaksanaan Pawai Taaruf Tarhib Ramadhan, terlebih dahulu diadakan Apel Wihdatul Ummah. Bahkan ada pemberian bantuan sembako bagi fakir miskin di Kota Sukabumi. "Semoga Ramdhan kali ini di Kota Sukabumi berjalan lancar dan aman," pungkasnya.


Sumber: RMOL

Share:

11 Mei, 2018

Aksi Bela Palestina Polisi Kerahkan 35 Ribu Personel Di Monas

WS, JAKARTA -- Aksi solidaritas untuk Baitul Maqdis yang akan digelar di lapangan Monumen Nasional (Monas) pada hari Jumat (11/5) ini, diprediksi akan dihadiri oleh ribuan massa. Demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat, kepolisian mengerahkan sekitar 35 ribu personel gabungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan aksi yang akan dilakukan oleh massa bernama Koalisi Info Bela Baitul Maqdis itu. Mereka akan melakukan Salat Subuh berjemaah dan ditutup Salat Jumat berjemaah.
"Titik kumpul di Majid Istiqlal dan silang Monas. Keseluruhan ada 35 ribu personel Polri dibantu dengan TNI," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/5).
Aksi yang bertema 'Bebaskan Baitul Maqdis dan Momen Pemersatu Umat Islam Indonesia dan Dunia Islam' itu, dikatakan Argo, akan ada pembacaan ayat suci Alquran juga sebagai salah satu rangkaian acara yang akan dilakukan besok.
"Jadi ada salat berjemaah di Monas, zikir, tilawah Alquran, pembacaan ayat suci Alquran, sambutan panitia, orasi pembuka, nasyid Al-Aqsha, orasi tokoh ulama, pembacaan pernyataan sikap dan salat Jumat," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, aksi ini telah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak seperti MIUMI, MUI, Muhammadiyah, NU, AL-IRSYAD, PERSIS, ALWASILIYAH, BKMT/Seluruh Majlis ta'lim, BKSPP/seluruh PONPES, seluruh ulama, dan umat Islam dari seluruh wilayah Indonesia.
Adapun sejumlah Ulama dan Ustadz yang akan ikut hadir dalam aksi ini adalah KH Ma'ruf Amin, KH Bachtiar Nasir, KH Ahmad Shobro Lubis, KH Abdullah Gymnastyar, KH Abu Jibril, Ustadz Felix Siauw, Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Oemar Mitta, Bang Onim, Bunda Neno Warisman, Peggy Khadijah, Ustadzah Oki Setiana Dewi, dan Melly Goeslaw.
Sumber: Republika
Share:
Banner IDwebhost

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.