05 Januari, 2019

Tim Advokasi Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia Siap Rebut ATM Para Karyawan Dari Rentenir

Tim Advokat Bang Japar Indonesia (TAJI) Presidium Sukabumi Raya siap membantu para pekerja untuk merebut kartu ATM milik mereka dari tangan rentenir. Berbekal surat kuasa dari pekerja, TAJI dapat memberikan nasihat dan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan utang piutang dan pengambilan kembali ATM dari kaum lintah darat tersebut.
“Banyak kasus di kawasan Sukabumi utara, kartu ATM milik pekerja dijadikan jaminan utang kepada rentenir. Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian besar pekerja di wilayah Sukabumi, mereka meminjam uang dari rentenir dengan jaminan kartu ATM,” kata Ketua TAJI Presda Sukabumi Raya, Saleh Hidayat, S.H. ketika ditemui di kantornya, Selasa (1/1/2019).
Padahal, lanjut Saleh, kartu ATM sangat vital fungsinya bagi pekerja untuk menampung gaji bulanan mereka. Oleh rentenir setiap bulan, uang yang masuk ke rekening langsung diambil untuk cicilan pembayaran utang. Biasanya, ujar Soleh, sekali terjerat rentenir, pekerja akan sulit melepaskan diri dari utang dengan bunga yang sangat tinggi.
“Pada saat memberikan pinjaman, memang rentenir itu seperti dewa penolong bagi pekerja. Namun ketika menagih, rentenir seperti pencabut nyawa karena bunganya mencekik leher,” kata Saleh.
Bantuan hukum yang bisa diberikan oleh TAJI kepada para pekerja, kata Saleh, bisa memberikan nasihat/konsultasi hukum atau tindakan praktis di lapangan. Dalam menyelesaikan perkara utang piutang pekerja vs rentenir, TAJI akan melihat terlebih dahulu legalitas usaha si rentenir.
“Kita tahu  karena lembaga yang  berhak menyelenggarakan pinjaman  kepada masyarakat hanya bank dan koperasi yang secara legalitas sudah mendapat izin dari negara,” tutur Ketua PAI (Perkumpulan Advokaten Indonesia) Wilayah Sukabumi Raya tersebut.
Kalau ternyata pihak-pihak yang memberikan pinjaman kepada pekerja itu tidak memiliki legalitas, TAJI akan mensomasi rentenir. Jika diketahui lembaganya ilegal, perjanjian antara pekerja dan rentenir juga tidak sah secara hukum. TAJI akan mengadvokasi para  buruh agar mereka membayar  utang sampai pokoknya saja tanpa ada bunga. 
Para pekerja yang ingin memperoleh bantuan hukum harus datang ke Sekretariat TAJI di Jalan Cikiray Kota Sukabumi untuk konsultasi dan pembuatan surat kuasa. Untuk bikin janji dengan TAJI, pekerja bisa mengontak telepon genggam dengan nomor 085215822442. Sepanjang para buruh yang terjerat utang ke rentenir tidak memberikan surat kuasa, TAJI tidak bisa mengambil tindakan. (*)
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Banner IDwebhost

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.