08 Januari, 2019

Kabar Baru Vanessa Angel : Mudah Percaya, Vanessa Angel Tak Menyangka Dirinya Bakal Dijebak di Kamar Hotel

Kapanlagi.com - Nama aktris Vanessa Angel belakangan jadi perbincangan hangat oleh publik lantaran dirinya diduga terlibat kasus prostitusi. Setelah bungkam selama beberapa waktu, akhirnya pengacara Vanessa Angel dan Jane Shalimarselaku sahabat pun buka suara soal insiden penggerebekan yang terjadi di Surabaya itu.


Pengacara Vanessa. Muhammad Zakir Rasyidin menyebut kliennya tak pernah terlibat praktik prostitusi seperti yang telah diberitakan selama ini. Menurut penuturannya, kedatangan Vanessa di Surabaya murni untuk menerima job sebagai MC dari seorang wanita bernama Siska.
"Klien kami tidak pernah seperti apa yang dituduhkan. Dia datang diundang oleh wanita bernama Siska. Mbak Vanessa kenal kurang lebih satu tahun dengan Siska. Ke sana atas panggilan saudara Siska untuk mengisi suatu acara bukan sebagai korban prostitusi. Dia berada di tempat dan waktu yang salah," ujar Muhammad Zakir Rasyidin, saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
Sumber: Kapan Lagi

Share:

07 Januari, 2019

Aneh Memalukan, Pertanyaan Debat Pilpres Tak Serahasia Kontes Putri Indonesia

RMOL. Partai Demokrat merasa aneh sekaligus mempertanyakan keputusan KPU memberikan daftar pertanyaan kepada kedua pasangan capres-cawapres sebelum debat berlangsung.
"Waduh masa kalah dengan kontes Putri Indonesia dan Miss Universe yang pertanyaannya rahasia tertutup rapat dalam amplop," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dalam 

Dia mengingatkan bahwa Pilpres 2019 adalah sarana untuk memilih pemimpin negara dengan jumlah penduduk 260 juta.

"Piye (bagaimana) KPU? Jangan buat kebijakan yang buat malu!" ucapnya.

Alasan KPU bahwa debat capres bukanlah kuis tebak-tebakan dinilai tidak tepat. KPU menyebut tujuan pertanyaan dalam debat diberitahukan terlebih dahulu ke pasangan capres-cawapres adalah supaya materi yang disampaikan capres-cawapres di panggung debat bisa utuh karena persiapannya lebih baik.

"Para capres harus berani nolak. Gengsi dong!" tukas Didi.[dem]

(Sumber : RMOL.CO)
Share:

05 Januari, 2019

Tim Advokasi Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia Siap Rebut ATM Para Karyawan Dari Rentenir

Tim Advokat Bang Japar Indonesia (TAJI) Presidium Sukabumi Raya siap membantu para pekerja untuk merebut kartu ATM milik mereka dari tangan rentenir. Berbekal surat kuasa dari pekerja, TAJI dapat memberikan nasihat dan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan utang piutang dan pengambilan kembali ATM dari kaum lintah darat tersebut.
“Banyak kasus di kawasan Sukabumi utara, kartu ATM milik pekerja dijadikan jaminan utang kepada rentenir. Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian besar pekerja di wilayah Sukabumi, mereka meminjam uang dari rentenir dengan jaminan kartu ATM,” kata Ketua TAJI Presda Sukabumi Raya, Saleh Hidayat, S.H. ketika ditemui di kantornya, Selasa (1/1/2019).
Padahal, lanjut Saleh, kartu ATM sangat vital fungsinya bagi pekerja untuk menampung gaji bulanan mereka. Oleh rentenir setiap bulan, uang yang masuk ke rekening langsung diambil untuk cicilan pembayaran utang. Biasanya, ujar Soleh, sekali terjerat rentenir, pekerja akan sulit melepaskan diri dari utang dengan bunga yang sangat tinggi.
“Pada saat memberikan pinjaman, memang rentenir itu seperti dewa penolong bagi pekerja. Namun ketika menagih, rentenir seperti pencabut nyawa karena bunganya mencekik leher,” kata Saleh.
Bantuan hukum yang bisa diberikan oleh TAJI kepada para pekerja, kata Saleh, bisa memberikan nasihat/konsultasi hukum atau tindakan praktis di lapangan. Dalam menyelesaikan perkara utang piutang pekerja vs rentenir, TAJI akan melihat terlebih dahulu legalitas usaha si rentenir.
“Kita tahu  karena lembaga yang  berhak menyelenggarakan pinjaman  kepada masyarakat hanya bank dan koperasi yang secara legalitas sudah mendapat izin dari negara,” tutur Ketua PAI (Perkumpulan Advokaten Indonesia) Wilayah Sukabumi Raya tersebut.
Kalau ternyata pihak-pihak yang memberikan pinjaman kepada pekerja itu tidak memiliki legalitas, TAJI akan mensomasi rentenir. Jika diketahui lembaganya ilegal, perjanjian antara pekerja dan rentenir juga tidak sah secara hukum. TAJI akan mengadvokasi para  buruh agar mereka membayar  utang sampai pokoknya saja tanpa ada bunga. 
Para pekerja yang ingin memperoleh bantuan hukum harus datang ke Sekretariat TAJI di Jalan Cikiray Kota Sukabumi untuk konsultasi dan pembuatan surat kuasa. Untuk bikin janji dengan TAJI, pekerja bisa mengontak telepon genggam dengan nomor 085215822442. Sepanjang para buruh yang terjerat utang ke rentenir tidak memberikan surat kuasa, TAJI tidak bisa mengambil tindakan. (*)
Share:

01 Januari, 2019

Begini Pengabdian BJI Presda Sukabumi Raya Untuk Masyarakat

Sukabumi – Organisai Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (BJI) Presidium Sukabumi Raya terus melakukan kegiatan keagamaan secara rutin. Organisasi ini juga berkomitmen tingi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. kegiatan keagamaan dan bantuan hukum merupakan program utama BJI Presda Sukabumi Raya umgkap Bendahara BJI Presda Sukabumi Raya Ahmad Fakhrizal ketika di wawancara oleh Sukabumi Ekspres di sekretariat BJI Presda Sukabumi Raya.
Penyuluhan hukum kata Fakhri dilakukan dengan mendatangi masyarakat termasuk para buruh pabrik, diantaranya yang sudah berjalan yaitu memberikan penyuluhan hukum kepada karyawan PT. Daehan Global. Dalam hal ini Tim Advokasi Bang Japar Indonesia (TAJI) selalu komitmen dalam menegakkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di Sukabumi dan sekitarnya. Adapun kegiatan keagaman yang sudah berjalan yaitu Qiyamullail setiap malam minggu.
Sumber: Sukabumi Ekspres

Share:

13 Desember, 2018

Walikota Sinergi dengan BJI di Sukabumi

Bang Japar Indonesia (BJI) Sukabumi Raya, kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia Sukabumi mendapat kehormatan kunjungan Walikota Sukabumi, H. Ahmad Fahmi Rabu,12/12/18, yang kali ini dengan hangat diterima disekretariat Bang Japar Indonesia (BJI) Sukabumi Raya Jl. Cikiray, Gg. Masjid, Kebonjati, Cikole Sukabumi Kota.
Maksud kedatangan Pa Walikota yaitu untuk silaturrahim dan bersinergi bersama BJI Sukabumi dalam membangun komunikasi dengan pemerintah kota Sukabumi untuk kemaslahatan bersama.

Ketua BJI Kang H. Budi Lesmana berpesan kepada Walikota Sukabumi, dengan mengajak BJI dan pemerintah kota Sukabumi untuk bersinergi dalam program apapun dan BJI harus menjadi mitra pemerintah kota Sukabumi.
Bang Japar Indonesia Presda Sukabumi Raya dan Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk menjadi mitra dalam kebaikan, Tawassoubilhaq watawassou bisshobr, Menyebar kebaikan untuk melahirkan kebaikan. Turut brperan aktif dalam mwujudkan Kota Sukabumi yg RENYAH (RELIGIUS, NYAMAN dan SEJAHTERA)ungkap Ketua BJI Sukabumi yang akrab di panggil BG sambil melemparkan senyuman ke Pa walikota dan rekan pengurus dan anggota BJI Sukabumi Raya yang lain.

Sumber: bangjapar.id
Share:

11 Desember, 2018

Hak Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan RI

Anda sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak Anda sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.Jangan sampai Anda dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuan Anda akan hak karyawan yang sebetulnya dapat Anda klaim.
Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu Anda ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

#1 Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Anda sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.
Anda dan rekan tenaga kerja Anda sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja Anda sesuai dengan minat dan bakat.
Tidak hanya itu saja, Anda sebagai tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat Anda bekerja) dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.


#2 Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)

Sebagai tenaga kerja, Anda berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan.
Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini dirasa meragukan, Anda sebagai tenga kerja berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.

#3 Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.
Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.

#4 Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  • Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
    • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    • cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
    • Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
  • Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri..                                                             Jangan diam saja jika Anda mendapatkan perlakuan tidak adil atas jam kerja yang melebihi perjanjian dan beban kerja Anda, ditambah lagi dengan jam lembur yang tidak dibayar.

    #5 Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja (PKB)

    Anda yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.

    Perjanjian Kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya.
    Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.

#6 Hak Karyawan Perempuan Seperti Libur PMS atau Cuti Hamil

Pemerintah Republik Indonesia juga memperhatikan para pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa peraturan sebagai berikut:

6.1 Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.

6.2 Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

6.3 Hak Cuti Keguguran

Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003.

6.4 Biaya Persalinan

Berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

6.5 Hak Menyusui

Pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.

6.6 Hak Cuti Menstruasi

Setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya.
Hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003. Walaupun demikian, masih banyak pekerja perempuan yang belum mengetahui hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan.

#7 Hak Karyawan Atas Perlindungan Keputusan PHK yang Tidak Adil

Jika Anda mendapatkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tidak adil, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

Ketahui & Jangan Bungkam

Ketidakadilan dalam ketenagakerjaan seringkali dialami oleh tenaga kerja, terutama mereka yang tidak mengetahui secara jelas mengenai berbagai hak yang melekat pada mereka sebagai pekerja.
Jangan bungkam jika Anda mengetahui ketidakadilan ketenagakerjaan terjadi pada Anda atau rekan kerja dan juga kenalan Anda.
Pelajari dan pahami dengan saksama segala hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja dalam peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia dan juga perjanjian kerja antara Anda dengan pemberi kerja atau perusahaan.







Share:

Teknik Dasar Trading Bagi Pemula

Teknik dasar trading forex bisa dilakukan dengan banyak cara, tapi manakah yang terbaik untuk trader pemula? Jawaban paling tepat tentu adalah strategi yang sederhana. Kalau tekniknya simple, apa nanti bakal menguntungkan? Padahal kan para master selalu pakai strategi yang rumit dengan indikator canggih? Percaya atau tidak, banyak trader pemula yang salah kaprah dengan persepsi tersebut. Kenyataannya, para master bisa profit konsisten karena mereka sudah berpengalaman menerapkan strategi trading dengan benar. Di tangan pemula, teknik trading para master tentu tidak akan mendatangkan hasil yang sama.

Info Lain : Strategi Trading Untuk Pemula

Kunci keberhasilan dalam trading memang tidak terletak pada seberapa bagus strategi yang digunakan. Bagus tidaknya teknik trading adalah relatif, tergantung pada kecocokannya dengan gaya trader dan bagaimana trader tersebut menggunakannya. Oleh karena itu, jika Anda masih pemula sebaiknya cari strategi yang mudah dipahami.

Teknik dasar trading forex paling sederhana untuk menganalisa pergerakan harga

  • Membaca Trend

Teknik trading forex untuk pemula yang satu ini merupakan dasar dari beragam strategi. Jadi apabila Anda tidak memahaminya, maka besar kemungkinan Anda bakal kesulitan mencerna berbagai ide strategi trading forex yang ada di luar sana.
Pada dasarnya, membaca trend harga sangatlah mudah. Jika harga terlihat menguat maka ia sedang berada dalam bullish trend. Sebaliknya, ketika harga tampak menurun maka artinya bearish trend sedang terbentuk. Namun untuk mencari peluang dari trend harga, diperlukan pengamatan lebih lanjut, baik dengan mengenali high low harga ataupun menggunakan indikator trend sebagai alat bantu.
Dalam hal ini, teknik trading forex untuk pemula yang bisa diandalkan adalah membaca trend dengan trendline. Trendline bisa mengkonfirmasi trend bullish saat garisnya berada di bawah harga dan tidak terpatahkan oleh pullback (penurunan sementara). Jika Anda menggunakan teknik trading forex untuk pemula yang mengikuti trend (trend following), maka carilah peluang buy dari rebound harga setelah pullback. Hal sebaliknya berlaku untuk kondisi trend bearish.
trendline untuk following
Selain trend following, teknik dasar trading forex untuk pemula dengan trendline juga bisa dimanfaatkan dalam strategi trend reversal (pembalikan). Peluang trading dalam hal ini muncul ketika pullback harga mematahkan garis trend yang telah teruji, dan menunjukkan tanda-tanda reversal kuat. Indikasi pembalikan bisa didapat dari konfirmasi price action (harga tertutup di luar trendline) atau pengaruh isu fundamental.
trendline untuk reversal
  • Mengenali Support Resistance

Support resistance adalah level-level penting yang digunakan secara universal oleh semua trader. Meski metode dan indikator yang digunakan untuk mengenalinya berbeda-beda, support resistance hampir selalu ada dalam perangkat analisa trader.
Teknik trading forex untuk pemula yang berkaitan dengan hal ini bisa dilakukan dengan cara mengidentifikasi kondisi pasar, lalu menarik garis-garis support resistance berdasarkan pola harga. Jika berada dalam kondisi trending, support bisa didapatkan melalui penarikan trendline yang berada di bawah harga. Untuk mendapatkan resistance, cukup tarik trendline kedua di atas harga.
Sementara jika harga cenderung bergerak flat, maka teknik trading forex untuk pemula yang disarankan adalah dengan menghubungkan titik-titik low sebagai support, dan poin-poin high sebagai resistance. Cara membaca peluang dari strategi ini adalah, harga akan mematuhi batas-batas support resistance selama tidak ada perubahan signifikan yang mampu mengguncang pergerakan harga. Jadi ketika penurunan harga sampai di batas support, indikasi pergerakan berikutnya adalah harga memantul naik, begitu pula sebaliknya saat kenaikan harga menyentuh resistance.
support resistance
Namun ada kalanya, harga menembus support atau resistance dan terjadi breakout kuat. Dalam hal ini, support yang telah tertembus akan menjadi resistance baru, sedangkan resistance yang terpatahkan bakal menjadi support baru. Sebaiknya berhati-hatilah saat trading di waktu rilis berita penting, karena isu fundamental kuat biasanya menjadi dalang di balik breakout harga dari support resistance.
support resistance 2
  • Mengidentifikasi Price Action

Price action adalah pola harga yang tercermin dalam chart. Mereka yang terbiasa mengandalkan price action bahkan tak perlu menggunakan indikator untuk membaca pergerakan harga. Namun apabila Anda masih pemula, sebaiknya gunakan price action sebagai konfirmator sinyal indikator.
Prinsip teknik dasar trading dengan price action sebenarnya mudah saja. Candlestick besar menunjukkan kepastian pasar, sedangkan candlestick kecil dengan sumbu-sumbu yang panjang mencerminkan ketidakpastian pasar. Banyak trader menggunakan candle kecil bersumbu panjang sebagai konfirmator pembalikan jika ia terbentuk di level support atau resistance. Sementara itu, candle besar kerap dimanfaatkan untuk mengkonfirmasi penguatan trend harga di arah tertentu.
price action
Sebenarnya ada banyak sekali pola candle dengan berbagai macam bentuk dan indikasinya. Namun untuk pemahaman trader baru, mengenali teknik trading forex untuk pemula dengan ide dasar di atas sudah bisa menjadi pengantar yang dikemudian hari dapat dikembangkan dengan pembelajaran pola candlestick lain.
Share:
Banner IDwebhost

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.